Inilah Larangan Merokok di Dalam Gedung Kementerian Agama

Kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat diharapkan terus meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan kebutuhan vital terhadap peningkatan prokduktivitas dalam kehidupan sehari-hari. Para penyelenggara negara, tanpa kecuali, diharapkan berperan aktif memberikan contoh keteladanan dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat di berbagai tatanan. Kementerian Agama memiliki posisi strategis dalam seluruh rangkaian kampanye anti rokok , lebih-lebih ketika landasan teologis syar'i tentang perilaku merokok menguatkan penggolongan aktifitas merokok sebagai perbuatan menjatuhkan diri sendiri dan orang lain dalam kebinasaan. Insan-insan Kementerian Agama dimanapun berada patut menjadi garda terdepan dalam memberi contoh keteladanan sikap menjauhi barang beracun itu.

Sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan kesehatan di tatanan lingkungan kerja, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5756/SJ/B.VI/HK.00.7/08/2016 Tentang Larangan Merokok, Menjaga Kebersihan Gedung dan Kamar Kecil di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu point penting dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Pegawai Kementerian Agama Dilarang Merokok di dalam Gedung Kementerian Agama, termasuk di Ruang Pantry, Kamar Kecil, dan Tangga Darurat.


Selengkapnya tentang surat edaran dimaksud bisa dibaca dan/atau sekaligus diunduh melalui tautan ini: Surat Edaran Larangan Merokok di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia

Bacaan Pelengkap:
La Ode Ahmad
La Ode Ahmad Assalamu'alaikum. Selamat datang di profil saya. Perkenalkan, saya La Ode Ahmad, seorang dokter, penulis, dan aparatur sipil negara yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Melalui blog ini, saya berbagi berbagai tulisan mengenai kesehatan, haji dan umrah, kebijakan kesehatan, perjalanan, serta refleksi kehidupan yang saya harapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Saya meyakini bahwa ilmu akan semakin bernilai ketika dibagikan, dan pengalaman akan semakin bermakna ketika dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. Terima kasih telah berkunjung. Semoga setiap artikel yang Anda baca dapat menambah wawasan, menginspirasi, dan menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi kita semua. Salam hangat, La Ode Ahmad. Baarokallahu fiikum.

Posting Komentar untuk "Inilah Larangan Merokok di Dalam Gedung Kementerian Agama"