Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Menolak Pasien

 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) menyatakan:

  • Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. [Ayat (1)]
  • Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. [Ayat (2)]

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 59 Ayat (1) dan (2) menyebutkan ketentuan sebagai berikut:

  • Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. [Ayat (1)]
  • Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilarang menolak Penerima Pelayanan Kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu. [Ayat (2)]

Bertitik tolak pada landasan hukum di atas maka  rumah sakit sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dilarang untuk menolak pasien, bukan saja karena beresiko pidana, akan tetapi yang tidak kalah penting adalah karena pertimbangan kemanusiaan.

Seperti ditegaskan dalam ketentuan di atas, larangan menolak pasien berlaku bagi seluruh fasyankes seperti rumah sakit, klinik, puskesmas dan fasyankes lainnya, baik milik pemerintah maupun swasta.

Apabila dalam kondisi tertentu rumah sakit atau fasyankes tidak mampu menangani pasien maka yang dilakukan bukan menolak pasien tersebut dan/atau membiarkannya terlantar, melainkan membantu penanganan prarujukan sampai pelaksanaan rujukan pasien tersebut memungkinkan untuk dilakukan dibawah fasilitasi rumah sakit atau fasyankes.

Untuk konteks Kabupaten Karawang, khususnya fasyankes rumah sakit, penegasan sejumlah ketentuan di atas telah dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Nomor: 440/3652/Dinkes, tertanggal 13 Juli 2021.

Post a Comment for "Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Menolak Pasien"